Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa

Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
Prof Zudan Arif Fakrulloh, salah satu calon Kepala BKN 2024. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan kenaikan pangkat istimewa.

Namun, untuk mendapat kenaikan pangkat istimewa ini ada prosedur yang harus dilewati ASN bersangkutan.

Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), terdapat 5 unsur yang dinilai, yaitu originalitas/kebaruan inovasi/gagasan/perilaku, kemanfaatan, prinsip efektivitas dan efisiensi, pengakuan/penghargaan, dan daya ungkit dan dampak. 

Prof. Zudan Arif melanjutkan, penilaian dan mekanisme adalah untuk memberikan gambaran yang lebih konkret tentang perkembangan yang telah dicapai oleh PNS yang mengusulkan KPLB.

 “Selain itu, kami juga menginginkan penjelasan lebih mendalam mengenai peran setiap peserta dalam proyek yang diajukan dalam kegiatan KPLB ini agar dapat dipahami kontribusi masing-masing dalam mewujudkan karya tersebut,” terangnya, Kamis (6/2).

Prof. Zudan Arif mengatakan  mekanisme usul KPLB sedikitnya ada 8 tahapan, yakni:

1. Instansi usul melalui SIASN;

2. Verifikasi dan Valadasi oleh Sekretariat KPLB;

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan prosedur ASN mendapatkan kenaikan pangkat istimewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News