Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan aparatur sipil negara (ASN) bisa mendapatkan kenaikan pangkat istimewa.
Namun, untuk mendapat kenaikan pangkat istimewa ini ada prosedur yang harus dilewati ASN bersangkutan.
Sesuai Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), terdapat 5 unsur yang dinilai, yaitu originalitas/kebaruan inovasi/gagasan/perilaku, kemanfaatan, prinsip efektivitas dan efisiensi, pengakuan/penghargaan, dan daya ungkit dan dampak.
Prof. Zudan Arif melanjutkan, penilaian dan mekanisme adalah untuk memberikan gambaran yang lebih konkret tentang perkembangan yang telah dicapai oleh PNS yang mengusulkan KPLB.
“Selain itu, kami juga menginginkan penjelasan lebih mendalam mengenai peran setiap peserta dalam proyek yang diajukan dalam kegiatan KPLB ini agar dapat dipahami kontribusi masing-masing dalam mewujudkan karya tersebut,” terangnya, Kamis (6/2).
Prof. Zudan Arif mengatakan mekanisme usul KPLB sedikitnya ada 8 tahapan, yakni:
1. Instansi usul melalui SIASN;
2. Verifikasi dan Valadasi oleh Sekretariat KPLB;
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan prosedur ASN mendapatkan kenaikan pangkat istimewa
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Terungkap Alasan Sebenarnya Pengangkatan PPPK 2024 Ditunda, Oalah
- Banyak Kader PSI Isi Posisi di FOLU Net Sink 2030 Dinilai Melemahkan Fungsi ASN
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta