Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa

Kepala BKN Ungkap Prosedur ASN Mendapatkan Kenaikan Pangkat Istimewa
Prof Zudan Arif Fakrulloh, salah satu calon Kepala BKN 2024. Foto: Puspen Kemendagri

3. Instansi mendapat akses untuk login KPLB desk dan mengisi uraian prestasi;

4. Prasidang oleh tim prasidang terdiri dari perwakilan JPT Pratama di BKN;

5. Sidang oleh tim KPLB terdiri dari JPT Madya di BKN;

6. Presentasi dilakukan oleh peserta yang lolos pada tahap sidang KPLB;

7. Sidang akhir penentuan oleh tim KPLB; dan

8. Penetapan persetujuan/pertimbangan teknis dan SK KPLB.

Kepala BKN menegaskan KPLB tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan ada kriteria dan mekanisme yang harus dilalui oleh PNS yang diusulkan menerima KPLB. 

Dari total 42 PNS yang mengusulkan KPLB pada periode 1 Februari 2025, hanya 17 PNS yang berhasil mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis BKN. 

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan prosedur ASN mendapatkan kenaikan pangkat istimewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News