Kepala BKPM Buka-bukaan soal Ide Awal Pembukan Keran Investasi Miras

Dia mengatakan, bahkan di Papua yang jadi lokasi untuk investasi miras, usulan tersebut pun ditolak masyarakat setempat.
Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan, poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.
"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras. Hal ini karena kebijakan itu menuai polemik dan berbagai pihak mendesak adanya pembatalan.
(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala BKPM buka-bukaan soal ide awal pembukaan keran investasi miras. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- SOKSI Golkar Masih Mendua, Ada Rekomendasi agar Bahlil Bekukan Kubu Ali Wongso Sinaga
- Beredar Surat DPP Golkar Buat Bahlil, Isinya Rekomendasi Pembekuan SOKSI Kubu Ali Wongso
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Banjarmasin Jelang Lebaran Aman
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945