Kepala BKPP Janji Semua Honorer K2 yang Lulus PPPK Bakal Diangkat

jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pengumuman hasil tes PPPK (pegawai dengan perjanjian kerja) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditunda. Jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, pengumuman awalnya dilaksanakan 1 Maret 2019. Namun, diundur hingga pertengahan Maret.
Penundaan itu dilakukan merujuk surat pemberitahuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.
Surat dengan nomor B/281/S.SM.01.00/2019 bertanggal 1 Maret 2019 itu menyebutkan, baru jabatan dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi ambang batas atau passing grade di 35 perguruan tinggi negeri (PTN) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), yang diumumkan 1 Maret lalu.
Sementara itu, jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian pada 370 pemerintah daerah belum bisa diumumkan. Pertimbangannya, masing-masing pemerintah daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan atau formasi.
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Selesaikan Dulu Masalah Honorer K2
Menyesuaikan kemampuan keuangan dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan.
"Penyampaian usulan tersebut paling lambat 11 Maret," tulis surat pemberitahuan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal Santoso mengaku sudah menerima informasi penundaan tersebut. Mengingat jumlah formasi pada seleksi PPPK Tahap I tidak banyak, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian PAN-RB.
Pengumuman hasil tes PPPK masih menunggu usulan ulang formasi sekaligus kepastian soal penggajian.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024