Kepala BNN Bakal Mendapat Fasilitas Setingkat Menteri
Lebih lanjut, Yuddy mengatakan, kalau untuk menentukan posisi jabatan Kepala BNN naik setingkat menteri atau tidak, itu tergantung Presiden Joko Widodo.
“Itu diatur Peraturan Presiden. Jadi, presiden yang menentukan pejabat itu setingkat menteri atau bukan," jelasnya.
Karenanya, kata dia, KemenPAN RB tidak dalam kapasitas menentukan sebuah institusi itu perlu dinaikkan setingkat menteri atau tidak.
“Tetapi, dari kajian KemenPAN dan Menkopolhukam sementara ini BNN yang disetarakan dengan menteri adalah dukungan keuangan dan fasilitas jabatannya," ujar mantan politikus Partai Golkar, itu.
Saat ini, kata dia, draft Perpres sedang dipersiapkan. Pekan depan, katanya, masih akan didiskusikan lagi dengan Menkopolhukam.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya