Kepala BNN Brigjen Sabaruddin: Hp dan Namanya Sudah Kami Dapatkan
jpnn.com, KENDARI - Narapidana di Rutan Kelas IIB Kolaka diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rutan Kolaka terkait adanya dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat peredaran barang haram tersebut.
"Kami sudah melakukan penyelidikan. Iya, napi ini jelas dia pengendali dari dalam rutan," kata Sabaruddin di Kendari, Sabtu.
Sebelumnya, BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari, Kantor Pos, dan BNNP Sulawesi Selatan melakukan penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka pada 25 Oktober 2021 diduga jaringan Malaysia.
Terkait kasus itu, Sabaruddin menjelaskan pihaknya melakukan pengintaian terhadap sebuah paket yang dikirim menggunakan jasa Kantor Pos diduga di dalam paket itu terdapat barang haram sejak berada di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Saat itu diketahui di dalam paket terdapat narkotika. Barang tersebut berasal dari Negara Malaysia dan akan dikirim dengan tujuan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
BNN kemudian mengikuti barang tersebut sampai ke alamat yang dituju.
"Alamat yang dituju Kolaka menggunakan jasa Kantor Pos. Sengaja kami pancing yang bersangkutan untuk menjemput. Setelah dia menjemput kami lakukan penangkapan di depan halaman Kantor Pos Kolaka," jelas Sabaruddin.
Kepala BNN Brigjen Sabaruddin Ginting memastikan seorang napi menjadi pengendali narkoba jaringan Malaysia.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya