Kepala BNP2TKI Akan Tuntut Pemilik Akun @Maid.Recruitment
Menurut Nusron Wahid, yang menjadi dasar acuan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri adalah UU No. 18/2017. Bahwa dalam penempatan PMI ke luar negeri, harus sudah jelas job ordernya, dan sudah dituangkan dalam perjanjian kerja untuk jenis jabatan dan pekerjaannya. Dan prosedurnya sudah terintegrasi dari mulai Dinas tenaga kerja sampai dengan terakhir melalui Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, dalam rangka melindungi PMI.
Dirinya juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya calon PMI agar berhati-hati, jangan sampai terjebak dalam praktik perdagangan manusia. Jika ingin bekerja ke luar negeri pastikan memperoleh informasi dari pemerintah, khususnya Dinas tenaga kerja maupun BNP2TKI atau BP3TKI setempat.(jpnn)
Sangat tak etis dan tidak pantas memasarkan jasa Pekerja Migran dari negara manapun melalui media online secara vulgar seperti itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Himsataki Taruh Harapan Besar pada Menteri Perlindungan PMI dan Menaker yang Baru
- Anak Buah AKBP Triyadi Bergerak, Mbak Natalia Cs Gagal Berangkat ke Malaysia
- Memerdekakan Pekerja Migran, Kepala BP2MI: Negara Tidak Boleh Kalah dari Sindikat
- BNP2TKI: Polandia Sebagai Negara Potensial Bagi PMI
- Tokoh NTT Menyoroti Persoalan Perdagangan Manusia Berkedok TKI Ilegal
- Jepang Butuh 350 Ribu Pekerja Lulusan SMK, Indonesia Hanya Pasok 100 Ribu