Kepala BNP2TKI Diadukan ke KPK

Kepala BNP2TKI Diadukan ke KPK
Kepala BNP2TKI Diadukan ke KPK
JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Muhammad Jumhur Hidayat dilaporkan ke KPK oleh 6 elemen masyarakat peduli TKI. Menurut mereka, Jumhur diduga telah melakukan korupsi berjamaah miliaran rupiah bersama pejabat BNP2TKI lain, dalam pengelelolaan lahan bisnis di areal gedung Pendataan TKI Selapanjang, Tangerang.

Enam elemen masyarakat yakni Jaringan Aktivis Nusantara (Janur), Kata Mata Hati, Indonesia Procurement Monitor, Perhimpunan Perempuan Anti Korupsi, TKI Link, dan Indonesia Labour Care, menduga pidana korupsi muncul setelah BNP2TKI merenovasi gedung kemudian mengavlingnya. Setelah itu, lahan dan gedung tersebut disewakan pada pihak ketiga, untuk kepentingan yang tak ada kaitannya dengan kepentingan TKI.

"Padahal itu milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipinjamkan pada BNP2TKI berdasarkan surat perjanjian," ucap Yosep Rizal dari Indonesia Procurement Monitor.

Menurut Yosep, penggunaan lahan tanpa seizin Depnakertrans itu diawali keluarnya izin dari Kepala Biro Umum BNP2TKI, dengan atas rekomendasi Jumhur sebelumnya. Tarif sewa ditetapkan dengan variasi Rp 500 juta hingga Rp100 juta untuk konter valuta asing, sedangkan konter lain antara Rp300 juta sampai Rp500 juta.

JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Muhammad Jumhur Hidayat dilaporkan ke KPK oleh 6 elemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News