Kepala BNP2TKI Diadukan ke KPK
Selasa, 21 April 2009 – 13:00 WIB
JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Muhammad Jumhur Hidayat dilaporkan ke KPK oleh 6 elemen masyarakat peduli TKI. Menurut mereka, Jumhur diduga telah melakukan korupsi berjamaah miliaran rupiah bersama pejabat BNP2TKI lain, dalam pengelelolaan lahan bisnis di areal gedung Pendataan TKI Selapanjang, Tangerang.
Enam elemen masyarakat yakni Jaringan Aktivis Nusantara (Janur), Kata Mata Hati, Indonesia Procurement Monitor, Perhimpunan Perempuan Anti Korupsi, TKI Link, dan Indonesia Labour Care, menduga pidana korupsi muncul setelah BNP2TKI merenovasi gedung kemudian mengavlingnya. Setelah itu, lahan dan gedung tersebut disewakan pada pihak ketiga, untuk kepentingan yang tak ada kaitannya dengan kepentingan TKI.
Baca Juga:
"Padahal itu milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipinjamkan pada BNP2TKI berdasarkan surat perjanjian," ucap Yosep Rizal dari Indonesia Procurement Monitor.
Menurut Yosep, penggunaan lahan tanpa seizin Depnakertrans itu diawali keluarnya izin dari Kepala Biro Umum BNP2TKI, dengan atas rekomendasi Jumhur sebelumnya. Tarif sewa ditetapkan dengan variasi Rp 500 juta hingga Rp100 juta untuk konter valuta asing, sedangkan konter lain antara Rp300 juta sampai Rp500 juta.
JAKARTA- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Muhammad Jumhur Hidayat dilaporkan ke KPK oleh 6 elemen
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap