Kepala BNPB, Panglima TNI dan Kapolri Sambangi Karhutla di Riau
jpnn.com, PEKANBARU - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo mengawal Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambangi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, Minggu (15/9).
Rombongan para jenderal ini terbang menggunakan helikopter TNI AU selama 25 menit dari Lanud Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, menuju lapangan bola desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Di sana, mereka meninjau karhutla di dekat pompa minyak Pertamina di Blok Eka Kuning.
Sepanjang perjalanan, kendaraan rombongan melintasi jalan terjal berupa tanah di antara belantara perkebunan kelapa sawit.
Sebelum tiba di Blok Eka Kuning, mereka menyaksikan bekas lahan dan hutan yang terbakar. Bahkan masih teramati adanya asap dari kebakaran tersebut.
Sesampainya di titik lokasi pemadaman, Panglima Hadi langsung mengambil komando untuk menggerakkan pasukan dan melakukan analisa dan evaluasi (anev), terkait kendala dan kebutuhan pemadaman yang dilakukan melalui darat.
Pada kesempatan itu, Marsekal Hadi mendapat laporan bahwa perlu adanya alat berat untuk membuka dan memperluas parit. Selain itu pompa air berikut selangnya juga harus ditambah sehingga dapat menjangkau titik api. "Kami akan kirim eskavator untuk memperlebar parit. Kemudian juga pompa air beserta selangnya," kata Hadi.
Kemudian sebagai alat pantau siaga karhutla, TNI juga akan mengirimkan drone yang akan terbang selama 24 jam siang dan malam.
Hingga Minggu pagi kemarin telah terdeteksi ada 27 titik api kategori tinggi di Provinsi Riau yang mengakibatkan kabut asap.
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara