Kepala BP2MI Beberkan Fakta Mengejutkan soal Data PMI Ilegal, Ternyata...
Senin, 07 Juni 2021 – 16:02 WIB

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia (PMI) bersifat ilegal. Ilustrasi: Ogen/Antara
Oleh karena itu Benny menegaskan agar bisa terlindungi secara menyeluruh mulai dari pra keberangkatan, bekerja di luar negeri hingga pulang kembali ke tanah air maka pekerja migran itu harus melalui jalur resmi dan dokumen asli.
"Kalau terdata, kami bisa pantau," katanya.
Benny menyebutkan untuk menghormati PMI sebagai pahlawan devisa pemerintah pun mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2017.
"UU ini juga mengatur dengan tegas kewenangan pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa sehingga mulai dari kualitas tenaga kerja, pendampingan hingga perlindungan bisa terlaksana dengan baik," ujarnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebutkan sekitar 80 persen pekerja migran Indonesia (PMI) bersifat ilegal. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa