Kepala BP2MI Sebut Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Ditunda Sementara

Kepala BP2MI Sebut Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan Ditunda Sementara
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perdagangan serta Kementerian Kesehatan mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan pihak Taiwan yaitu Ministry of the Interior (MoI) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia (TETO), Kamis (8/4/2021).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, hadir dalam pertemuan ini.

Benny menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas penundaan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan dan implementasi Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan.

Menurut Benny, Taiwan secara tegas menyatakan bahwa penundaan sementara penempatan PMI ke Taiwan karena alasan Covid-19 di Indonesia, bukan karena alasan yang lain. Ada sekitar 6.000 CPMI yang saat ini tertunda keberangkatannya.

“Sudah saya sampaikan pula dalam pertemuan tadi bahwa Pemerintah Indonesia sangat serius dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia, salah satunya dengan menjadi salah satu negara terdepan dalam pemberian vaksin Covid-19 bagi penduduknya," jelas Benny dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Media Center BP2MI, Jakarta.

Poin penting yang lain adalah terkait adanya salah satu penerbitan visa yaitu Surat Pernyataan Biaya Penempatan Calon PMI ke Taiwan untuk Pekerja Perawat Bayi/Perawat Jompo/Penata Laksana Rumah Tangga, pihak Taiwan menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi atau telah terjadi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Inilah yang menyebabkan adanya praktik overcharging sekitar Rp 33 juta yang sangat memberatkan PMI. Surat ini sudah berlaku lama dan digunakan di lapangan.

Tertulis di sini ada agency fee senilai Rp 24-30 juta yang dibebankan kepada PMI dengan pemotongan gaji selama 3 tahun. Surat ini ditandatangani oleh 6 pihak, yakni perusahaan (PT), CPMI bersangkutan, pihak perbankan (BNI), UPT BP2MI, agency dari Taiwan, dan user atau pengguna.

Menurut Benny, Taiwan secara tegas menyatakan bahwa penundaan sementara penempatan PMI karena alasan Covid-19 di Indonesia, bukan alasan yang lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News