Kepala BPBD Bekasi Tersangka Korupsi Cadangan Beras

Lantas, staf pelaksana BPBD berinsial SF memalsukan surat permohonan pencairan CBP dengan melampirkan data korban bencana banjir termasuk surat penetapan siaga bencana. Kemudian surat itu dikirim ke Perum Bulog Karawang. Tak lama permohonan permintaan pencairan CBP pun disetujui.
Kemudian, FS dan AD mencairkan beras cadangan itu ke Gudang Bulog di Warung Bongkok, Cibitung, Kabupaten Bekasi sebanyak 100 ton. Namun, hanya 13.425 kilogram (kg) yang disalurkan ke korban bencana banjir. Sisanya, sebanyak 86.575 kg dijual ke pedagang.
Uang hasil penjualan beras milik pemerintah itu ternyata digunakan untuk operasional pendistribusian beras, membayar utang serta digunakan untuk kepentingan pribadi FS. Belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bekasi terkait penahanan dua pegawai BPBD dan penetapan tersangka mantan kepala BPBD tersebut.
Atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan kurungan penjara diatas lima tahun.
Sementara itu Kepala BPBD Kota Bekasi Haryono belum mau memberikan komentarnya terkait kasus tersebut. ”Nanti saja mas yah," tandasnya singkat kepada INDOPOS. (dny)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak penggelapan 100 ton Cadangan Beras Pemerintah
Redaktur & Reporter : Adil
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana