Kepala BPBD Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 2,2 Tahun Bui, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
jpnn.com, KENDARI - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah dituntut 2,2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan masa tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Anzarullah terbukti menyuap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya untuk memuluskan proyek pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (25/1).
Ketua tim JPU Agus Prasetya Raharja mengatakan pertimbangan tuntutan yang diberikan kepada Anzarullah merujuk pada hal yang meringankan maupun memberatkan.
Hal yang memberatkan karena perbuata terdakwa Anzarullah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak terbuka di dalam fakta-fakta persidangan," beber JPU Agus.
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan pada saat persidangan.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Anzarullah bersiap mengajukan pledoi atau pembelaan kepada majelis hakim.
Terbukti menyuap Bupati nonaktif Kolaka Timur, Anzarullah dituntut 2,2 tahun bui. Kuasa hukum terdakwa menyiapkan pledoi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Usut Kasus Digitalisasi SPBU, KPK Periksa Bos PT Andhisakti Solusi Komputindo
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai