Kepala BPBD Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 2,2 Tahun Bui, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Rabu, 26 Januari 2022 – 05:42 WIB
"Klien saya sangat koperatif dan berkelakuan baik selama menjalani sidang dalam kasus yang menyeret Bupati nonaktif Kolaka Timur," kata kuasa huum Anzarullah.
Ia mengungkapkan sejak awal pemeriksaan kliennya sudah koperatif dan banyak hal-hal yang meringankan lainnya.
"Seperti berkelakuan baik, dan selama hidupnya klien saya belum pernah tersandung masalah," jelasnya.
Sidang kasus korupsi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di BPBD Kolaka Timur akan digelar kembali pada 8 Februari 2022. (mcr6/jpnn)
Terbukti menyuap Bupati nonaktif Kolaka Timur, Anzarullah dituntut 2,2 tahun bui. Kuasa hukum terdakwa menyiapkan pledoi
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK