Kepala BPHN: Pembangunan Nasional Terhambat Tembok Regulasi, Perlu Adanya Terobosan

Kepala BPHN: Pembangunan Nasional Terhambat Tembok Regulasi, Perlu Adanya Terobosan
Aksi protes RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof. Benny Riyanto menuturkan pembangunan nasional seringkali terhambat tembok regulasi.

Benny mencontohkan dalam pembangunan nasional khususnya di sektor ekonomi, tembok regulasi menjadi momok yang menghambat masuknya investasi. Benny menyampaikan hal itu dalam Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Rabu (16/9).

Padahal, menurutnya, peningkatan investasi adalah inti utama dalam pembangunan ekonomi.

“Ternyata regulasi ini punya peran yang sangat penting di dalam tegaknya pembangunan nasional. Salah satu pilarnya yakni hukum menempati posisi yang sangat sentral. Kalau bicara soal investasi, para investor itu kalau mau masuk ke Indonesia ternyata mereka itu menghadapi semacam tembok yang sulit untuk ditembus. Tembok itu namanya regulasi,” tutur Benny.

“Para investor itu kalau mau berusaha di Indonesia itu setengah mati syaratnya. Belum mengurus usaha, baru mengurus perizinan saja mereka itu harus mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, waktu juga tidak sebentar. Bahkan ada yang sampai dua tahun izinnya tidak kelar padahal sarana prasarananya sudah masuk sehingga alat-alat itu sampai rusak belum sempat beroperasi,” sambung Benny.

Menurut Benny, Presiden Jokowi tahu persis masalah regulasi ini jadi penghambat pembangunan nasional. Karena itu, kata Benny, Presiden Jokowi memerintahkan adanya evaluasi dan penataan atas berbagai peraturan perundang-undangan yang menghambat pembangunan nasional.

“Dalam rapat terbatas 2017, beliau meminta agar regulasi itu ditata dan penantaan regulasi itu menjadi prioritas di dalam reformasi hukum saat sekarang. Inilah yang menjadi amanah untuk membuka kemajuan di sektor pembangunan ekonomi,” seru Benny.

Benny menyebut, permasalahan regulasi di Indonesia sudah menjadi semacam penyakit.

Perlu ada suatu terobosan untuk mengatasi masalah regulasi ini. Omnibus Law menjadi salah satu metode yang dipilih pemerintah untuk melakukan reformasi hukum dalam penataan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News