Kepala BPIP: Salam Pancasila Pemersatu Bangsa Bukan Mengganti Salam Keagamaan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah meluncurkan video pendek Salam Pancasila.
Video berdurasi 5 menit 30 detik tersebut bisa diakses melalui kanal Youtube BPIP melalui link ini: https://bit.ly/salampancasilabpip.
Peluncuran video ini merupakan upaya BPIP mengenalkan makna 'Salam Pancasila' sebagai salam perekat dan pemersatu bangsa ke masyarakat luas.
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi mengatakan menyampaikan salam merupakan perilaku terpuji yang dianjurkan oleh semua agama.
“Menyapa dan mengucapkan salam kepada orang lain adalah perilaku terpuji yang dianjurkan oleh semua agama. Karena itu dalam berbagai tradisi keagamaan, salam adalah bagian penting,” kata Prof Yudian melalui keterangan, Selasa (10/1).
Menurutnya, di tengah keragaman tradisi salam di berbagai agama dan budaya Indonesia, penting untuk memiliki tradisi salam yang melintasi batas-batas kultural demi memperkokoh persatuan bangsa.
“Kita memiliki Bahasa Indonesia sebagai lingua franca atau bahasa antara, maka sekarang kita memiliki Salam Pancasila sebagai salam perantara atau saluti franca, yang dapat dipaktekkan oleh semua warga negara Indonesia,” terangnya.
Prof Yudian juga menjelaskan Salam Pancasila merupakan salam yang diadaptasi dari Salam Merdeka yang disampaikan Presiden Soekarno tak lama setelah kemerdekaan Indonesia.
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi menegaskan Salam Pancasila merupakan salam pemersatu bangsa, bukan mengganti salam keagamaan
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu untuk Tegakkan Moralitas dan Etika Dalam Kehidupan Berbangsa
- BPIP: Muhibah Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Sebagai Diplomasi Pancasila di Panggung Internasional
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Pembentukan Lembaga Ini Dinilai Jadi Solusi Atas Persoalan Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara