Kepala BPIP Ungkap Pentingnya Aspek Legal Konstitusional Penegakan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) Yudian Wahyudi menyampaikan pentingnya aspek legal formal konstitusional untuk menegakkan hukum di Indonesia.
"Perjuangan penegakan hukum di Indonesia, utamanya oleh mahasiswa, perlu mempertimbangkan aspek-aspek legal formal konstitusional. Saya sudah memulai perjuangan ini di UIN Suka dengan mendirikan Prodi Ilmu Hukum yang gelarnya S.H. bukan S.H.I," ujarnya.
Hal itu dikatakannya dalam Seminar Hukum Nasional dan Opening Ceremony Kalijaga Law Festival, bertajuk Eksistensi Gerakan Mahasiswa Sebagai Agen of Control Produk dan Supremasi Hukum di Indonesia pada Kamis (20/10).
Prof. Yudian Wahyudi menjelaskan berubahnya gelar sarjana hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya di UIN Sunan Kalijaga, merupakan lompatan bagi jebolan prodi ilmu hukum untuk merambah dunia penegakan hukum yang lebih luas.
“Jika gelarnya hanya S.H.I, paling mentok sarjana Hukum dari PTKIN hanya mampu menjabat di pengadilan agama saja. Dengan gelar S.H. kesempatan yang lebih luas akan terbuka,” tegasnya.
Pernyataan yang disampaikan Prof. Yudian ini merupakan penerapan dari teori resepsi. Dalam pandangannya, teori resepsi yang dimaksud adalah konstitusi yang menghargai keberagaman.
Tidak ada pembedaan konstitusional terhadap alumni hukum syariah (hukum islam) dan alumni hukum umum.
Pernyataan Prof. Yudian ini juga diafirmasi oleh Dr. Sri Wahyuni, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan pentingnya aspek legal konstitusional gerakan penegakan hukum di Indonesia
- Ayat Anggur
- Air Mata
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja
- RUU KUHAP Diminta Kedepankan Prinsip Check and Balance
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia