Kepala BPJN Ditahan, KPK Bidik Pejabat Kemenpupera
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (23/8) sore.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penahanan dilakukan karena bukti mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sangat cukup. "Jadi wajar dilakukan penahanan," tegas Syarif, Selasa (23/8).
Dia menambahkan, penahanan juga dilakukan agar bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan.
KPK tidak hanya berhenti di Amran. Fakta persidangan akan didalami termasuk saat Amran menyatakan pernah memberi uang kepada Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.
"Kalau info itu terbukti kebenarannya, tugas kami dari KPK untuk menelusuri," ujar Syarif lagi.
Yang pasti, ia menegaskan, meski uang sudah dikembalikan, itu tidak akan bisa menghilangkan pidana. "Tapi, itu bisa jadi alasan meringankan," papar Syarif. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week