Kepala BPJN Ditahan, KPK Bidik Pejabat Kemenpupera
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Tersangka suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (23/8) sore.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penahanan dilakukan karena bukti mulai dari penyelidikan hingga penyidikan sangat cukup. "Jadi wajar dilakukan penahanan," tegas Syarif, Selasa (23/8).
Dia menambahkan, penahanan juga dilakukan agar bisa cepat dilimpahkan ke pengadilan.
KPK tidak hanya berhenti di Amran. Fakta persidangan akan didalami termasuk saat Amran menyatakan pernah memberi uang kepada Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini.
"Kalau info itu terbukti kebenarannya, tugas kami dari KPK untuk menelusuri," ujar Syarif lagi.
Yang pasti, ia menegaskan, meski uang sudah dikembalikan, itu tidak akan bisa menghilangkan pidana. "Tapi, itu bisa jadi alasan meringankan," papar Syarif. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat