Kepala BPJN Palak Pengusaha Demi Pejabat Kementerian
jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku dimintai uang oleh Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasiona (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary. Uang tersebut disebutnya sebagai jatah tunjangan hari raya untuk pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Abdul menjelaskan, permintaan uang itu terjadi pada 12 Juli 2015 di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat. Menurut dia, Arman kala itu minta Rp 8 miliar lewat anak buahnya yang bernama Heri.
"Pak Amran bilang dia perlu dana untuk keperluan suksesi beliau sebagai kepala balai sama THR untuk pimpinannya," ujar Abdul saat sidang pemeriksaan terdakwa suap Kemenpupera di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/5).
Tak cuma Rp 8 miliar, kata Abdul, Amran malah minta lagi tambahan duit Rp 2 miliar. Abdul tak bisa menolak permintaan itu, mengingat ia berkepentingan dengan tender proyek di Maluku dan Maluku Utara. (Boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Meminta Warga Waspada Banjir Rob di 17 Wilayah di Indonesia, Catat Daerahnya
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Sido Muncul Gelontorkan Rp 260 Juta untuk Operasi 40 Pasien Anak Bibir Sumbing
- Sosok Aspri Wamen Bima Arya Jadi Sorotan, Ternyata…
- Kapan PPPK 2024 Tahap 1 Mulai Bekerja? Jangan Kaget ya
- Wisnu Bawa Tenaya: PHDI Sudah Terima SK AHU dari Kementerian Hukum