Kepala BPKN Berupaya Memberikan Kepastian Hukum Bagi Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen.
Pasalnya, hingga saat ini BPKN belum menemui titik terang terkait penegakan hukum untuk perlindungan konsumen.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan musyawarah bersama anggota Komisi VI DPR RI.
Menariknya, kata Rizal, Komisi VI DPR memiliki ide gagasan untuk menggabungkan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan BPKN.
"Ini menarik dijalankan, secara politik akan memberikan kekuatan yang baik bagi kedua bidang baik KPPU maupun BPKN," ujar Rizal dalam Podcast JPNN.com, Rabu (20/4).
Rizal menjelaskan meskipun KPPU memiliki hak eksekutorial tetapi secara kelembagaan masih kurang tegas termasuk hukum acaranya.
"Kalau di BPKN kejelasan lembaganya belum ada walaupun di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan. Namun, secara administrasi selalu berada di bawah Kementerian Perdagangan," ucap Rizal.
Untuk itu, pihak BPKN akan berkomunikasi dengan KPPU untuk mewujudkan hal itu untuk menemukan jalan keluar mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPKN Rizal E. Halim terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen.
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- KPPU Segera Panggil Pihak Terkait Imbas Rembesnya Gandum Pangan buat Pakan Ternak
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Ekonom Sebut Deflasi Perlu Segera Dikendalikan
- Mengancam UMKM, Aplikasi Temu Ditutup Kemenkominfo