Kepala BPKN: Keadilan Belum Berpihak Kepada Konsumen di Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.
"Keadilan belum berpihak kepada konsumen di Indonesia lantaran masih banyak yang tidak mendapatkan ganti rugi akibat kasus yang dihadapi," ucap Rizal dalam Podcast JPNN.com, Rabu (20/4).
Di isisi lain, tugas BPKN sebagai perlindungan konsumen di dalam undang-undang kewenangan sangat terbatas.
Adapun tugas BPKN yang dibentuk melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 ialah memberi saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen.
Rizal mengatakan ada sesuatu yang menarik pada UU Nomor 8 Tahun 1999 BAB I, yakni segala upaya yang dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi upaya perlindungan konsumen.
"Menariknya ada frasa segala upaya dan kepastian hukum, definisi inilah yang kami pegang ketika menindaklanjuti kasus konsumen," ujar Rizal kepada JPNN.com, Rabu (20/4).
Kemudian, Rizal mencontohkan beberapa kasus, seperti travel umroh, vaksin palsu, dan yang masih melekat diingatan ialah kasus asransi Jiwasraya, dan koperasi simpan pinjam.
Menurut dia, banyak regulasi yang kurang memadai sehingga banyak kasus perlindungan konsumen di Indonesia selalu mati suri.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Ekonom Sebut Deflasi Perlu Segera Dikendalikan
- Mengancam UMKM, Aplikasi Temu Ditutup Kemenkominfo
- Ini Strategi LPCK Tingkatkan Kualitas Layanan kepada Konsumen