Kepala BPKN: Keadilan Belum Berpihak Kepada Konsumen di Indonesia
Artinya, negara ini dengan seperangkat UU Nomor 8 Tahun 1999 dan pasca dua dekade reformasi belum bisa memberikan kepastian hukum bagi perlindungan konsumen.
"Ini catatan kritis buat kita semua tentunya di Indonesia mengenai upaya perlindungan konsumen," ungkap Rizal.
Lebih lanjut, Rizal menjelaskan hak eksekutorial di BPKN tidak ada kewenangan untuk penegakan hukum.
"Jadi yang kami lakukan dengan segala keterbatasan, melakukan berbagai upaya yang tidak melanggar regulasi dan tetap menempatkan pemulihan hak konsumen sebagai prioritas," tegas Rizal.
Berdasarkan data pengaduan, Rizal mencatat 3.000 kasus sepanjang 2021 dan 90 persen kasus yang telah dipulihkan BPKN dengan pendekatan non litigasi.
"Caranya menindaklanjuti kasus yang masuk, melakukan verifikasi lapangan secara mandiri, dan kami mengundang berbagai stakeholder yang terkait termasuk kementerian dan lembaga yang bersangkutan," ucapnya.
BPKN juga terus bekerja sama dengan penegak hukum, kejaksaan, dan beberapa asosiasi sambil menyosialisasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 bahwa negara sejak dulu sudah menyiapkan regulasi bagi warga negara terkait hak konsumen.
Walakin, kelemahan regulasi tersebut merupakan proses penegakan hukum yang tidak pernah bisa diselesaikan karena tidak disebutkan secara ekslusif proses penegakannya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengungkap kondisi perlindungan konsumen di Indonesia saat ini.
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- OJK Cabut 15 BPR & BPRS, Cek di Sini
- Ekonom Sebut Deflasi Perlu Segera Dikendalikan