Kepala BPKP Beber Hasil Audit terhadap BPJS Kesehatan
Rabu, 29 Mei 2019 – 04:48 WIB

Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com
”Kepesertaan harus ditingkatkan dan peningkatkan ketertiban iuran,” ujarnya. Jika hal itu semua itu sudah dilakukan dan masih defisit, menurutnya barulah merujuk pada penyesuaian tarif sesuai perhitungan aktuaris.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan secara aktuaris iuran peserta BPJS Kesehatan setidaknya Rp 36.000 per orang. (lyn)
BPKP akhirnya mengeluarkan hasil audit final, yang diharapkan menjadi peta yang memecahkan peliknya keuangan BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN
- Admedika dan Great Eastern Life Indonesia Luncurkan AdClaim Optimalisasi Layanan BPJS
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- Begini Nasib Karyawati PT Timah Penghina Honorer Pengguna BPJS
- Karyawati Bikin Konten Menghina Honorer, PT Timah Angkat Bicara