Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan 303 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
PPPK itu tersebar, baik di BPKP Pusat maupun perwakilan di daerah.
Ateh mengungkapkan penyerahan SK kepada para PPPK sudah melalui pelbagai rangkaian tahapan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Saya selaku Kepala BPKP dan secara pribadi turut bahagia dan senang atas penyerahan SK PPPK ini. Saya mengucapkan selamat, tetap semangat dan jaga integritas," kata Ateh dalam keterangannya, Rabu (9/4).
Dia juga berpesan kepada para PPPK untuk senantiasa mengembangkan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan tantangan sebagai perwujudan peran dan kontribusi bagi BPKP serta negara.
Ateh juga mengapresiasi jajaran Biro Sumber Daya Manusia (SDM) atas kerja kerasnya sehingga rangkaian penerimaan PPPK dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Biro SDM BPKP Raden Mas Aris Santosa menjelaskan pengangkatan PPPK BPKP ini merupakan amanah UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dia merinci, pengangkatan PPPK di BPKP ada dua tahapan. Pertama sebanyak 303 orang yang sebelumnya sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan 303 Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap pertama.
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang
- Gabungan Aliansi Honorer R2/R3 Siapkan Aksi 14 April, Ada 7 Tuntutan