Kepala BPN Riau Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura

Kepala BPN Riau Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10). Foto: Fathan

"Sudarso kemudian menemui M. Syahrir di rumah dinas jabatannya dan dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M. Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan M. Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari," ungkap Firli.

Firli menerangkan dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M. Syahrir kepada Frank Wijaya.

Sudarso kemudian mengajukan permintaan uang SGD 120 ribu atau setara dengan Rp 1,2 miliar ke kas PT Adimulia Agrolestari dan disetujui oleh Frank Wijaya.

Sekitar September 2021, lanjut Firli, atas permintaan Syahrir penyerahan uang SGD 120 ribu dari Sudarso dilakukan di rumah dinas M. Syahrir.

Dalam kesempatan itu, Syahrir mensyaratkan Sudarso tidak membawa alat komunikasi apa pun.

"Setelah menerima uang tersebut, M. Syahrir kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi yang menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar," ungkap Firli.

Oleh karena itu, atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra.

Frank WIjaya meminta supaya kebun kemitraan PT. Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Pengungkapan kasus yang dilakukan KPK ini merupakan pengembangan penyidikan dari kasus mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News