Kepala BPN Sebut Modus Ini Sering Dipakai Mafia Tanah, Hati-hati!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pelaku mafia tanah sering melakukan aksinya dengan KTP palsu berupa KTP non elektronik. Pelaku juga mengganti foto dan nomor NIK.
Akibatnya, BPN tidak bisa melakukan otentikasi terhadap keaslian KTP tersebut. Di sisi lain, BPN tetap memproses perubahan nama sertifikat ini karena persyaratan telah dipenuhi.
"KTP itu foto saya diganti dengan foto orang lain, namanya tetap sama ibaratnya dan dipakainya KTP non elektronik. Kami akan bicara dengan Dirjen Dukcapil kok masih beredar KTP lama," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers yang dilakukan virtual, Kamis (11/2).
Oleh sebab itu, ATR/BPN berupaya melakukan perbaikan sistem digital di mana semua data pertanahan berbentuk elektronik, termasuk sertifikat elektronik sehingga potensi penipuan yang dilakukan mafia tanah dapat dihindarkan.
"Nantinya, proses validasi data kepemilikan sertifikat juga dapat dilakukan menggunakan sidik jari, layaknya e-KTP," ujar Sofyan.
Dia pun memperingatkan masyarakat agar tidak sembarang memberikan sertifikat, meski mengaku sebagai pembeli tanah atau bangunan yang dimiliki.
Belajar kasus pencurian dan penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal yang dilakukan sindikat mafia tanah. Menurut Sofyan, pelaku mafia tanah melakukan perubahan nama sertifikat (balik nama) milik ibunda Dino.
Hal ini karena, semua persyaratan administrasi jual-beli tanah telah terpenuhi, yakni adanya Akta Jual Beli (AJB), hingga pengecekan sertifikat di Kantor BPN.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pelaku mafia tanah sering melakukan aksinya dengan KTP palsu berupa KTP non elektronik. Pelaku juga mengganti foto dan nomor NIK.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
- Tok! Muller Bersaudara Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Sengketa Lahan di Dago Elos
- Guru Besar Unissula Sebut Kehadiran BPN untuk Memperbaiki Sistem Penerimaan Negara
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya