Kepala BPOM Ogah Tanggapi Pencabutan Kewenangan Izin Edar Obat
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito enggan mengomentari rencana Menkes Terawan Agus Putranto untuk memindahkan kewenangan izin edar obat kembali di bawah Kementerian Kesehatan.
Meski selama ini, kewenangan pemberian izin edar obat dilaksanakan BPOM.
"Saya tidak komen tentang itu. Yang penting apapun keputusan pemerintah pasti nanti didialogkan bersama- sama dengan lintas sektor," kata Penny di Kendari.
Penny mengatakan pihaknya akan mendukung apapun keputusan yang diambil oleh Pemerintah Pusat usai dialog.
"Kami pasti akan mendukung apapun keputusan pemerintah," kata Penny.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan ingin mengembalikan kewenangan izin edar ke bawah Kementerian Kesehatan sehingga tidak lagi berada di tangan di BPOM.
Hal ini disebabkan karena proses perizinan obat yang saat ini dikerjakan BPOM terlalu lama.
Saat dia mengunjungi pabrik pembuatan minyak angin tradisional harga pembuatannya relatif memakan biaya rendah, tetapi karena proses uji klinis yang lama sehingga harga jualnya menjadi tinggi.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan ingin mengembalikan kewenangan izin edar ke bawah Kemenkes sehingga tidak lagi berada di tangan di BPOM.
- BPOM: Influencer Tak Berwenang Beri Label Approved pada Kosmetik
- Kolaborasi PNM dan BPOM Percepat Pertumbuhan UMKM Pangan
- Waspada Risiko BPA, BPOM Larang Galon Terpapar Matahari
- BPOM Dorong Industri Farmasi Produksi Obat Asli Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan