Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif

Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
Jubir KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

"Khusus di 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ungkap Ali.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, lanjut dia, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.

Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Atas perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari ini.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News