Kepala BRIN: Peneliti LBM Eijkman Diarahkan Menjadi PNS dan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala BRIN Laksana Tri Handoko meluruskan beberapa informasi kurang tepat yang berkembang di kalangan publik, terkait proses integrasi.
Pertama, proses integrasi Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, salah satu unit proyek di Kemenristek, bukan sebuah upaya menghilangkan lembaga penelitian tersebut.
Hal itu menurutnya justru akan makin memperkuat kelembagaan LBM Eijkman.
“Proses integrasi ini saya jadikan momentum untuk melembagakan LBM Eijkman, yang tadinya hanya sebuah unit ad hoc di Kemenristek, sekarang resmi menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman,” kata Handoko, Jumat (7/1).
Kedua, melalui integrasi ini, kata Handoko, permasalahan tidak dapat diangkatnya PNS di LBM Eijkman sebagai peneliti, kini bisa dilantik sebagai peneliti. Kepada non PNS di LBM Eijkman, BRIN menawarkan berbagai macam skema.
Handoko menjelaskan bagi mereka non PNS, sudah S3 dan usianya maksimal 45 tahun, bisa mengikuti mekanisme penerimaan CPNS. Jalur ini sudah dilakukan beberapa orang.
"Untuk yang di atas 45 tahun dapat mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tambahnya.
Dia melanjutkan, bagi mereka yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan S3, BRIN menawarkan skema untuk melanjutkan pendidikan dengan mekanisme beasiswa by-research.
Kepala BRIN membantah isu memberhentikan peneliti LBM Eijkman karena sebenarnya mereka diarahkan ikut tes CPNS dan PPPK
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya