Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

Selain karena isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga honorer di lingkungan BRIN.
Kabarnya, ada puluhan honorer yang diberhentikan oleh BRIN.
Sementara, mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja profesional.
Terkait kabar itu, Handoko pun membantahnya.
Handoko menegaskan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer.
Selama ini, honorer direkrut oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.
“Isu tersebut (pemecatan honorer, red) tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021 dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer lagi,” kata Handoko pada Jumat (7/1). (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan UU ASN melarang merekrut honorer lagi, kecuali PNS dan PPPK
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak