Kepala BSKDN Kemendagri Minta Metodologi ITKPD Diperkuat

jpnn.com, JAKARTA - Kepala BKSDN Kemendagri Yusharto menyampaikan bahwa Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) dikembangkan sebagai indeks yang integratif, universal, dan komprehensif untuk mengukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah (pemda).
Di samping itu, ITKPD mampu menggambarkan kualitas daerah yang ditentukan berdasarkan tiga aspek, meliputi kualitas lingkungan pendukung, tata kelola pemerintahan, dan capaian pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Yusharto saat memimpin Rapat Hasil Sementara Perhitungan ITKPD bersama dengan Kemitraan dan United States Agency for International Development (USAID) dengan program melingkupi Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT), di Ruang Video Conference BSKDN pada Selasa (18/7).
Yusharto pun meminta agar jajarannya berpegang teguh pada metodologi pengukur yang digunakan dalam ITKPD.
"Jadi, bisa membuat hasil pengukuran yang dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan rancang bangun per 23 Juni 2023, pengukuran ITKPD menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 19 fokus, hingga 93 indiktor.
Hal itu berbeda dengan rancang bangun yang telah dilakukan uji coba tahap 1 pada Agustus 2022 yang pengukurannya masih menggunakan 3 aspek, 16 variabel, 21 vokus, dan 60 indikator.
"Perubahan tersebut dalam rangka penyempurnaan ITKPD yang harapannya tahun depan sudah bisa dilakukan pengukuran secara efektif," tambahnya.
Kepala BKSDN Kemendagri Yusharto menyampaikan ITKPD dikembangkan sebagai indeks yang integratif, universal, dan komprehensif untuk mengukur efektivitas pemda
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Sinkronisasi Program Kerja Pusat dan Daerah
- Baru 70% Data Rekening Guru Valid, Pemda Diminta Proaktif, Pencairan Tunjangan Bertahap
- Waka MPR Minta Pemda Dukung Aturan SPMB 2025 demi Permudah Akses Belajar bagi Anak
- TNI Duduki Jabatan Sipil, Sistem Merit di Kementerian Pasti Rusak
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira