Kepala BSKDN Memastikan Metodologi Pengukuran ITKPD Terus Disempurnakan

Kepala BSKDN Memastikan Metodologi Pengukuran ITKPD Terus Disempurnakan
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjadi narasumber kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar Ombudsman RI, Jumat (10/3). Foto: dok.BSKDN

jpnn.com - JAKARTA - Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) merupakan bagian dari indeks yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan, indeks ini secara inklusif mengukur efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam perkembangannya kini, indeks tersebut telah melakukan uji coba pengukuran terhadap 34 Provinsi di Indonesia.

Yusharto Huntoyungo menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam rangkaian kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Ombudsman RI Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.

Pada kesempatan tersebut Yusharto mengungkapkan penyusunan ITKPD telah dikembangkan sejak Oktober 2021 dan diharapkan dapat diselesaikan pada 2023.

BSKDN Kemendagri, kata dia, telah melakukan uji coba pengukuran ITKPD terhadap 34 provinsi.

"Untuk nilai ITKPD pada 34 provinsi, yang paling tertinggi Kaltim, Jatim, DIY, Sumsel, Kalsel, Kepri yang lima terbaik, sementara lima terendah yakni Maluku, Papua Barat, NTT, Maluku Utara, dan Bengkulu," jelas Yusharto.

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menjelaskan mengenai perkembangan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah atau ITKPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News