Kepala Cabang Pegadaian Meninggal Seusai Ditetapkan Tersangka, Bagaimana Kasusnya?
jpnn.com, JAYAPURA - Kepala Cabang Pegadaian Nabire, MS meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan senilai Rp 2,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebutkan sesuai aturan yang berlaku, maka kasus yang menjerat MS langsung dihentikan.
"Ya, tersangka meninggal otomatis kasus tidak bisa dilanjutkan,” kata dia kepada wartawan di Jayapura, Rabu (27/4).
Nikolaus mengatakan meski kasus disetop, pihaknya tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian negara dari ulah tersangka.
"Sudah ada tiga sertifikat yang kami sita, itu bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar, apabila tidak mencukupi kami akan lihat aset apa yang dimiliki oleh pelaku,” kata dia.
Dia menerangkan modus tersangka dalam kasus ini ialah menyalahgunakan jabatan.
"Dari hasil audit internal ditemukan ada penyelewengan dan hasil pemeriksaan MS terbukti bersalah," ujarnya.
Berdasar keterangan tersangka beberapa waktu lalu, uang hasil kejahatannya dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kepala Cabang Pegadaian Nabire, MS meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, bagaimana kelanjutan kasusnya?
- Ungkap Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 7,9 Miliar di Bank BUMN, Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Pimcab
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kejari Bengkalis Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Produktif di BRK Syariah
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Eks Dirkeu RSUP Adam Malik Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp 8 Miliar
- Kadisdik Batu Bara Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi