Kepala Daerah Berstatus Tersangka Bisa Ikut Pilkada, Tetapi Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih dibolehkan mengikuti tahapan pilkada.
Tito mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka tetapi tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.
"Namun, bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya," kata Mendagri.
"Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada," sambungnya dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Terkait beberapa daerah yang masih berstatus zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan pada pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.
Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan. Korsel merupakan negara kedua yang terdampak Covid-19 yang menjalani proses pemilihan sejak Januari dan pencoblosan April lalu
"Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tidak menjadi cluster penularan," kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya. (ant/ngopibareng/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Beberapa kepala daerah ada yang terjerat kasus hukum dan berstatus tersangka saat mengikuti pilkada.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Polri Pastikan Situasi Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen