Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam
Kamis, 12 April 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya mengancam bakal ada likuidasi, kali ini yang ditekan adalah pemimpin daerahnya. Yakni, ancaman penjara kalau nekat menambah Pegawai Negeri Sipil secara diam-diam. Agar lebih bertaring, aturan pidana bagi kepala daerah tersebut bakal dijadikan undang-undang. Saat ini, Djoe mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah itu sudah disampaikan ke DPR. Namun, dia enggan menerangkan lebih detail tentang ancaman penjara itu. "Yang jelas, diancam pidana," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini moratorium penghentian penerimaan PNS memang telah berjalan. Namun, Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Djoehermansyah Johan menyebut kepala daerah masih suka mengangkat pegawai secara diam-diam. Biasanya, diawali dengan mengangkat seseorang sebagai pegawai honorer. "Biasanya untuk balas budi," ujarnya kepada Jawa Pos.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebanyakan yang diangkat oleh kepala daerah adalah tim suksesnya. Selama ini, tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang nekat "menyelundupkan" pegawai baru itu. Sehingga beban keuangan daerah makin berat karena harus membayar pegawai tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?