Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam
Kamis, 12 April 2012 – 06:32 WIB
![Kepala Daerah Bisa Dipenjara](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kepala Daerah Bisa Dipenjara
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya mengancam bakal ada likuidasi, kali ini yang ditekan adalah pemimpin daerahnya. Yakni, ancaman penjara kalau nekat menambah Pegawai Negeri Sipil secara diam-diam. Agar lebih bertaring, aturan pidana bagi kepala daerah tersebut bakal dijadikan undang-undang. Saat ini, Djoe mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Pemerintah Daerah itu sudah disampaikan ke DPR. Namun, dia enggan menerangkan lebih detail tentang ancaman penjara itu. "Yang jelas, diancam pidana," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini moratorium penghentian penerimaan PNS memang telah berjalan. Namun, Ditjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri Djoehermansyah Johan menyebut kepala daerah masih suka mengangkat pegawai secara diam-diam. Biasanya, diawali dengan mengangkat seseorang sebagai pegawai honorer. "Biasanya untuk balas budi," ujarnya kepada Jawa Pos.
Baca Juga:
Lebih lanjut dia menjelaskan, kebanyakan yang diangkat oleh kepala daerah adalah tim suksesnya. Selama ini, tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang nekat "menyelundupkan" pegawai baru itu. Sehingga beban keuangan daerah makin berat karena harus membayar pegawai tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Demi Swasembada Pangan, Riyono Caping Sampaikan Permintaan ke Prabowo
- Kemenhut-TNI Teken MoU, Menteri Raja: Menumbuhkan Spirit Menjaga Hutan
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Prabowo Bukan Lagi Bagian dari Ormas GRIB Jaya, Sudah Mundur Sejak 2022, Ini Buktinya