Kepala Daerah Bisa Dipenjara
Kalau Nekat Tambah PNS Secara Diam-diam
Kamis, 12 April 2012 – 06:32 WIB

Kepala Daerah Bisa Dipenjara
"Dalam beberapa waktu terakhir kami banyak mengungkap praktek-praktek korupsi antara pemkot dan DPRD. Misalnya kasus Kabupaten Seluma, Semarang dan yang terakhir Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi kemarin (10/4). Pengungkapkan yang dibarengi dengan panangkapan para pejabat DPRD dan pemkot di beberapa daerah itu merupakan bukti bahwa KPK menganggap korupsi daerah merupakan permasalahan yang sangat serius.
Menurut Johan, meski KPK memiliki keterbatasan sumber daya manusia, tapi pihaknya tidak akan surut berupaya memberantas korupsi di daerah. Pria yang pernah mencalonkann diri sebagai pimpinan KPK itu mengaku ada beberapa modus dalam praktek kongkalikong antara pemkot dan DPRD.
Diantaranya adalah pemkot memberikan sejumlah uang pelican kepada DPRD guna untuk meloloskan pembahasan anggaran RAPBD dan untuk mengegolkan pembahasan peraturan daerah. "Korupsi jenis pasti dilakukan secara bersama-sama," kata Johan.
Dalam beberapa kasus, pemkot beralasan memberikan pelicin kepada legislatif karena terpaksa. Menurut pengakuan mereka, jika tidak menyetor pelicin, maka DPRD akan seenaknya mempersulit pembahasan perda dan pelolosan anggaran. Sehingga yang dirugikan adalah masyarakat.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan formula lain agar daerah-daerah yang terancam bangkrut bisa bertahan. Kalau sebelumnya
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai