Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Jika Dalam 60 Hari Belum Ada Jawaban
Rabu, 20 Januari 2010 – 13:25 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari presiden. Hal itu sudah diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Saya mengecek tiga isu. Saya tanyakan, apakah ini sudah masuk ke presiden? Ternyata tiga-tiganya belum masuk ke presiden," katanya.
"Dalam UU 32 memang mengharuskan ada izin dari Presiden. Tetapi jika surat permohonan izin yang dikirimkan sudah 60 dan belum ada jawaban berupa izin dari presiden, maka kepala daerah bisa diperiksa langsung. jadi tergantung pada pemeriksa seperti Jaksa atau lainnya," kata Gamawan Fauzi saat rapat dengar pendapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).
Baca Juga:
Persoalan ini diakui oleh Gamawan memang telah menjadi isu lokal. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan dirinya pernah mengecek sendiri dengan tiga isu kepala daerah yang belum diperiksa karena surat izinnya belum dikeluarkan presiden.
Baca Juga:
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari
BERITA TERKAIT
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang