Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Jika Dalam 60 Hari Belum Ada Jawaban
Rabu, 20 Januari 2010 – 13:25 WIB
Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Gamawan kembali menceritakan terkait dengan dua kasus lagi yang menghangat di koran. Saat itu, kata dia, dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan yang dibuktikan dengan klipping koran ke Kejagung tapi memang ternyata surat izin pemeriksaannya belum masuk. Namun, saat ditanyakan ternyata tidak ada yang naik ke Kejagung.
Baca Juga:
Menurut Gamawan persoalan seperti ini akan merugikan Presiden karena bisa diisukan tidak mengeluarkan izin atau menghambat proses pemberantasan korupsi karena tidak mengeluarkan izin pemeriksaan.
"Padahal permasalahannya adalah permohonan izinnya memang belum sampai ke meja presiden," pungkasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya