Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden

Jika Dalam 60 Hari Belum Ada Jawaban

Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Kepala Daerah Bisa Diperiksa Tanpa Izin Presiden
Gamawan kembali menceritakan terkait dengan dua kasus lagi yang menghangat di koran. Saat itu, kata dia, dirinya memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan yang dibuktikan dengan klipping koran ke Kejagung tapi memang ternyata surat izin pemeriksaannya belum masuk. Namun, saat ditanyakan ternyata tidak ada yang naik ke Kejagung.

Menurut Gamawan persoalan seperti ini akan merugikan Presiden karena bisa diisukan tidak mengeluarkan izin atau menghambat proses pemberantasan korupsi karena tidak mengeluarkan izin pemeriksaan. 

"Padahal permasalahannya adalah permohonan izinnya  memang belum sampai ke meja presiden," pungkasnya.(awa/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terlibat suatu kasus bisa tanpa izin dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News