Kepala Daerah Bukan PNS, Silakan Terbuka Dukung Capres

Kepala Daerah Bukan PNS, Silakan Terbuka Dukung Capres
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama M Quraish Shihab (kanan) dan Gubernur NTB M Zainul Majdi (kiri) pada Konferensi Internasional dan Multaqa Nasional IV Alumni Al Azhar Indonesia di Mataram, Kamis (19/10). Foto: Setpres

Hanya saja, hal yang harus ditekankan adalah ketaatan para kepala daerah atas PKPU Kampanye Pemilu. “Terutama bagaimana agar yidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kepala daerah tidak boleh menyatakan dukungan ke capres tertentu. Menurutnya, jika seorang kepala daerah mau mendukung capres maka dukungan itu bersifat pribadi.

Pernyataan Jusuf Kalla lantas diperkuat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI itu menegaskan, kepala daerah seharusnya tak mengurusi pilpres.(aim/JPC)


Pengamat politik dari Unpad Nanang Suryana menilai kepala daerah yang menyampaikan dukungan secara terbuka ke capres tak bisa dianggap menyalahi aturan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News