Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
Senin, 14 Maret 2011 – 05:50 WIB

Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
"Salah satu cara untuk mencari keuntungan adalah dengan melakukan kecurangan dan intervensi dalam perekrutan CPNS. Dia pun mendukung agar kepala daerah yang terbukti melakukan kecurangan dan terindikasi tindak pidana harus diproses secara hukum.
Donny menerangkan, sebenarnya, kepala daerah tidak berhak melakukan intervensi terhadap kepegawaian daerah. Sebab, pembina kepegawaian daerah adalah sekretaris daerah (sekda). Jadi, orang yang berwenang untuk mengatur segala sesuatu tentang PNS di daerah adalah sekda.
"Seperti diketahui, Kementerian Pemberberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), menganulir pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 lalu di empat kabupaten. Yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah panitia meloloskan orang titipan kepala daerah dan kroninya padahal orang tersebut sama sekali tidak mengikuti seleksi CPNS. Panitia seleksi pun banyak yang mengaku mendapat tekanan dari kepala daerahnya. (kuh)
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun