Kepala Daerah Curangi Tes CPNS Harus Dibui
Senin, 14 Maret 2011 – 05:50 WIB
"Salah satu cara untuk mencari keuntungan adalah dengan melakukan kecurangan dan intervensi dalam perekrutan CPNS. Dia pun mendukung agar kepala daerah yang terbukti melakukan kecurangan dan terindikasi tindak pidana harus diproses secara hukum.
Donny menerangkan, sebenarnya, kepala daerah tidak berhak melakukan intervensi terhadap kepegawaian daerah. Sebab, pembina kepegawaian daerah adalah sekretaris daerah (sekda). Jadi, orang yang berwenang untuk mengatur segala sesuatu tentang PNS di daerah adalah sekda.
"Seperti diketahui, Kementerian Pemberberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), menganulir pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 lalu di empat kabupaten. Yakni Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara; Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah panitia meloloskan orang titipan kepala daerah dan kroninya padahal orang tersebut sama sekali tidak mengikuti seleksi CPNS. Panitia seleksi pun banyak yang mengaku mendapat tekanan dari kepala daerahnya. (kuh)
JAKARTA - Indikasi keterlibatan kepala daerah dalam kecurangan pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak membuat Kementerian Dalam Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN