Kepala Daerah Demo Dinilai Langgar Etika
Jumat, 30 Maret 2012 – 03:46 WIB
Namun, ditegaskan Nurul, aksi turun ke jalan beberapa kepala daerah dalam berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM tidak dapat dikenai sanksi apapun. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bukan ditunjuk pemerintah pusat.
Baca Juga:
”Ancaman itu tidak efektif dan implementatif. Karena tidak bisa serta-merta pemerintah pusat memecat hanya dengan alasan tidak pro pada kebijakannya. Kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat. Kecuali memang kepada daerah itu representasinya pemerintah pusat di daerah. Mereka pun tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Ditegaskannya pula kalau pemberhentian terhadap kepala daerah dapat dilakukan kalau yang bersangkutan itu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau terbukti melanggar sumpah jabatan seusai pasal 29 ayat 1, A, B, C UU. 32 tahun 2004.
Sedangkan Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan sikap Mendagri yang mengancam akan memberhentikan para kepala daerah yang berunjuk rasa selain menunjukkan kepanikan Mendagri, juga memperlihatkan pemahaman yang tidak tepat atas hubungan pusat-daerah.
JAKARTA - Sejumlah anggota dewan menilai aksi unjuk rasa sejumlah kepala daerah yang menolak rencana kenaikan BBM dinilai melanggar etika. Meskipun
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital