Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut

Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan Surat Edaran nomor 973/321/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota. Perintahnya tegas, bahwa para kepala daerah dilarang ikut menikmati jasa pungut tersebut.

    

Instruksi lebih lanjut dari Mendagri, akan dikeluarkan setelah selesainya revisi Keputusan Mendagri No. 35 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pembagian japung yang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajar. Dengan surat edaran itu pula, daerah diminta untuk menyetop pemberian jatah japung kepada para pimpinan dan anggota DPRD.

    

Menurut keterangan Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang,  berdasarkan SE Mendagri itu, pembayaran upah tersebut masih bisa diberikan kepada petugas-petugas pemungut dan penanggung jawabnya di tingkat daerah.

    

"Surat Edaran Mendagri itu mengatur perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut. Tapi dikecualikan bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, baik itu lingkup pemda, Pertamina, dan kepolisian Republik Indonesia," ujar Saut Situmorang.

    

JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News