Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:33 WIB
JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan Surat Edaran nomor 973/321/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota. Perintahnya tegas, bahwa para kepala daerah dilarang ikut menikmati jasa pungut tersebut.
Instruksi lebih lanjut dari Mendagri, akan dikeluarkan setelah selesainya revisi Keputusan Mendagri No. 35 Tahun 2002 yang selama ini menjadi dasar pembagian japung yang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak wajar. Dengan surat edaran itu pula, daerah diminta untuk menyetop pemberian jatah japung kepada para pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut keterangan Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang, berdasarkan SE Mendagri itu, pembayaran upah tersebut masih bisa diberikan kepada petugas-petugas pemungut dan penanggung jawabnya di tingkat daerah.
"Surat Edaran Mendagri itu mengatur perihal penundaan sementara realisasi pembayaran upah pungut. Tapi dikecualikan bagi petugas-petugas pemungut dan penanggung jawab di lingkungan pemerintah daerah, baik itu lingkup pemda, Pertamina, dan kepolisian Republik Indonesia," ujar Saut Situmorang.
JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat
- Mini Soccer Meriahkan AFPI Fintech Sport Days 2024
- Kementan Mengoptimalkan Nilai Tambah Produk Peternakan dengan Diversifikasi Olahan