Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:33 WIB
Saut mengakui, keluarnya SE tersebut setelah ada dorongan dari KPK agar Mendagri segera memperbaiki ketentuan di Permendagri No. 35 Tahun 2002. Hanya saja, Saut tidak menjelaskan secara rinci pada poin materi mana di Permendagri itu yang akan diperbaiki.
Baca Juga:
Yang jelas, lanjutnya, memang diperlukan perbaikan di tingkat regulasi terkait jasa pungut itu. Dia hanya menyebutkan, penyempurnaan menyangkut masalah besaran japung yang diterima pihak yang dinilai berhak.
Ditanya bagaimana model pengawasan dari Mendagri terhadap implementasi SE tersebut, Saut mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan persoalan pengawasan kepada instansi yang berwenang dalam mengaudit keuangan, dalam hal ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau ada yang melanggar, akan diketahui dari hasil pemeriksaan BPK," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar pernah mengungkapkan akan meminta fatwa Departemen Keuangan untuk menghentikan pencairan upah pungut tersebut. "Kami akan meminta fatwa Depkeu kalau masih bakal dicairkan," katanya.
JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal