Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:33 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan meski ada penundaan tersebut, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak bakal berhenti. "Penyelidikan yang kami lakukan juga tidak berhenti. KPK selama ini masih menyelidiki penerimaan jasa pungut di Pemprov DKI," terangnya. Menurut Johan, penyelidikan berlangsung untuk mengetahui apakah proses penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rdl/git/sam/JPNN)
JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal