Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Selasa, 03 Maret 2009 – 08:33 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan meski ada penundaan tersebut, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak bakal berhenti. "Penyelidikan yang kami lakukan juga tidak berhenti. KPK selama ini masih menyelidiki penerimaan jasa pungut di Pemprov DKI," terangnya. Menurut Johan, penyelidikan berlangsung untuk mengetahui apakah proses penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rdl/git/sam/JPNN)
JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao
- Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri-Jasa Raharja Baksos di Kuningan
- PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu, Proyek Energi Bersih Dikebut
- Gelar Coastal Clean Up, PTK Berhasil Kumpulkan 28 Ton Sampah di Yogyakarta
- Kemenag Gandeng KPK Lanjutkan Penguatan Komitmen Antikorupsi
- Lestari Moerdijat Ungkap Pengembangan Sumber Daya Perdesaan Harus Beri Manfaat