Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut

Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Kepala Daerah Dilarang Nikmati Upah Pungut
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan meski ada penundaan tersebut, penyelidikan yang dilakukan KPK tidak bakal berhenti. "Penyelidikan yang kami lakukan juga tidak berhenti. KPK selama ini masih menyelidiki penerimaan jasa pungut di Pemprov DKI," terangnya. Menurut Johan, penyelidikan berlangsung untuk mengetahui apakah proses penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(rdl/git/sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
WIEF, Tandatangani MoU

JAKARTA- Mendagri Mardiyanto mengeluarkan sikap terkait jasa pungut (japung) pajak daerah. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pada 5 Februari 2009 mengeluarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News