Kepala Daerah Diminta Ikuti Jejak Gamawan
Selasa, 10 November 2009 – 14:01 WIB
JAKARTA - Hingga saat ini, masih ada gubernur dan bupati/walikota yang menerima jatah pembagian upah pungut. Daripada bermasalah hukum di kemudian hari, para kepala daerah itu diminta untuk tidak lagi menerima pembagian itu. Bahkan, sesuai masukan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo kepada Mendagri Gamawan Fauzi, kepala daerah sebaiknya menyerahkan upah pungut yang pernah diterimanya ke kas negara.
Mendagri Gamawan Fauzi sendiri telah menyerahkan sisa dana upah pungut sebesar Rp95 miliar yang dihimpun Depdagri ke Hadi Purnomo di gedung Depdagri, Selasa (10/11).
Saat ditanya para kepala daerah juga diminta untuk menyerahkan upah pungut yang pernah diterimanya, Gamawan tidak menjawab tegas. Dia hanya mengatakan, memang aturan di Permendagri Nomor 9 Tahun 2006 belum tegas. "Katanya pembina boleh, tetapi Pak Ketua BPK bilang, pulanghkan saja daripada bermasalah. Saya pulangkan saja karena saya nggak ngerti," ulas Gamawan usai acara.
Bagaimana jika sampai sekarang ada kepala daerah yang masih menerima jatah upah pungut itu? Gamawan mengakui, memang hingga saat ini masih ada kepala daerah yang menerima upah pungut itu karena kata 'pembina' masih multitafsir. "Jadi memang perlu didiskusikan, tapi kata Bu Ani (Menkeu Sri Mulyani, red) seharusnya sudah tidak ada lagi," kata Gamawan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Hingga saat ini, masih ada gubernur dan bupati/walikota yang menerima jatah pembagian upah pungut. Daripada bermasalah hukum di kemudian
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen