Kepala Daerah Diminta Segera Menyalurkan Bansos dan Jaring Pengaman Sosial

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para kepala daerah terkait penyaluran bantuan sosial dan jaringan pengaman sosial yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro meminta para kepala daerah segera menyalurkannya.
"Agar pemda mengeluarkan bansosnya," ujar Suhajar Diantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/7).
Dia juga meminta ketentuan terkait dengan pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15/2021 dijalankan tanpa keraguan.
"Agar pemda meningkatkan sosialisasi PPKM darurat dan agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian," katanya.
Pemerintah daerah diminta melakukan beberapa hal apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat COVID-19.
Pertama, melakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran-anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial.
Kedua, tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM darurat COVID-19, berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Kepala daerah diminta segera menyalurkan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial untuk mendukung PPKM Darurat.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ