Kepala Daerah Diminta Segera Menyalurkan Bansos dan Jaring Pengaman Sosial

Daerah juga diminta berpedoman pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39/2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati/Wali Kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak kalah penting, kata dia, kepala daerah diminta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD.
"Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya gubernur, bupati/wali kota menugaskan sekda sebagai ketua panitia anggaran," pungkas Suhajar. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepala daerah diminta segera menyalurkan bantuan sosial dan jaring pengaman sosial untuk mendukung PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ