Kepala Daerah Diminta tak Sembrono Terbitkan Izin Tambang
"Surat izin Bupati Nomor 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Surat Izin Usaha Pertambangan dan Eksplorasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal saya duga bertentangan terhadap aturan,” kata Junisab.
Dijelaskannya, dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hektare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektare diantaranya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009. Dan 851,78 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto itu jelas-jelas adalah kawasan hutan lindung. Jadi kegiatan apapun tidak diperbolehkan di atas lahan tersebut. Itu jelas melanggar aturan. Seharusnya DPRD di sana melakukan kajian atas dugaan kesalahan Pjs Bupati tersebut," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Imam Suroso meminta gubernur, bupati dan walikota tidak sembrono menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali