Kepala Daerah Diminta tak Sembrono Terbitkan Izin Tambang

"Surat izin Bupati Nomor 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Surat Izin Usaha Pertambangan dan Eksplorasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal saya duga bertentangan terhadap aturan,” kata Junisab.
Dijelaskannya, dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hektare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektare diantaranya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor 577/Menhut-II/2009. Dan 851,78 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto itu jelas-jelas adalah kawasan hutan lindung. Jadi kegiatan apapun tidak diperbolehkan di atas lahan tersebut. Itu jelas melanggar aturan. Seharusnya DPRD di sana melakukan kajian atas dugaan kesalahan Pjs Bupati tersebut," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Imam Suroso meminta gubernur, bupati dan walikota tidak sembrono menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Jadi Ujung Tombak Mencapai Swasembada Pangan
- Daikin Ajak Siswa SMK Cerdas K3LH
- Pefindo Naikkan Peringkat PT Semen Baturaja
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening