Kepala Daerah Disekolahkan Tiga Bulan

jpnn.com - BALI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menyinergikan program-program pemda yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan program nasional.
Salah satunya dengan “menyekolahkan” kepala daerah yang tak bisa menyinergikan RPJMD dengan program nasional. Namun, langkah itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Ada proses dua kali teguran sampai akhirnya kepada daerah itu dipanggil ke Jakarta dan mendapat pendidikan selama tiga bulan.
"Selama tiga bulan tersebut, ia akan diberhentikan hak-haknya," kata Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Diah Indarjati usai Rakornas Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah di Hotel Mercure, Bali, Kamis (17/3)
Dia menambahkan, hal tersebut sudah dijelaskan dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal 68 UU tersebut mewajibkan kepala daerah melaksanakan program strategis nasional. Pasal 67 memaparkan soal sanksinya.
Menurut dia, setelah tiga bulan kepala daerah tersebut mendapat pendidikan, mereka dikembalikan ke daerah asal.
Kemudian, pemerintah pusat melakukan evaluasi, bila kepala daerah tersebut tak juga melaksanakan program nasional, barulah mereka terancam diberhentikan.
"Di Kemendagri ada direktorat yang menangani masalah pembangunan daerah dan peningkatan kapasitas. Mereka yang bertugas menilai kinerja pemerintah daerah," ujar dia.
BALI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menyinergikan program-program pemda yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi