Kepala Daerah Diusulkan harus Penduduk Setempat
Kamis, 21 Maret 2013 – 13:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim menerangkan, fraksinya mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) mengatur siapa yang berhak menjadi kepala daerah. Contoh lainnya kata Nu'man, Joko Widodo yang terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta, padahal dia merupakan warga Solo. "Jokowi enggak punya hak pilih tapi jadi gubernur. Jadi ke depan itu kita harus atur," ujarnya.
Sehingga seseorang yang bukan merupakan penduduk setempat tidak menjadi seorang kepala daerah. "Jangan penonton jadi gubernur," ujar Nu'man dalam sebuah diskusi di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Baca Juga:
Nu'man mencontohkan, hasil Pilkada Jawa Barat yang menjadikan Ahmad Heryawan sebagai gubernur selama dua periode. Dia adalah warga DKI Jakarta namun menjadi gubernur Jawa Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim menerangkan, fraksinya mengusulkan Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG